Tulisan singkat ini merupakan kutipan dari Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Menurut Pasal 1 Ayat
(2) , bahwa Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah atau
Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjajaring, dan
berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah
lingkungan hidup.
“…bahwa Gerakan Peduli
dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah atau Gerakan PBLHS adalah aksi
kolektif secara sadar, sukarela, berjajaring, dan berkelanjutan yang dilakukan
oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup “
Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, bahwa Gerakan PBLHS
tersebut diharapkan terwujudnya perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab
dalam upaya pelastarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas
lingkungan hidup. Sedangkan pada sisi lain, Gerakan PBLHS tersebut juga
mendukung ketahanan bencana warga sekolah.
Dalam melaksanakan Gerakan PBLHS tersebut oleh sekolah, maka
perlu dilakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantau dan evaluasi
Gerakan PBLHS. Dalam perencanaan terdiri dari rencana 4 (empat) tahunan dan
rencana tahun. Perencanaan Gerakan PBLHS disusun berdasarkan Laporan EDS
(Evaluasi Diri Sekolah) dan hasil IPBLH (Identifikasi Potensi dan Masalah
Lingkungan Hidup) .
Didalam rencana Gerakan PBLHS memuat antara lain : (1) potensi
lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; (2) masalah lingkungan hidup
sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana;
(3) jenis kegiatan; (4) waktu pelaksanaan; (5) target capaian; penanggung
jawab; (6) sumber pembiayaan; dan (7) pihak yang terkait. Penyusunan
rencana Gerakan PBLHS untuk jenis kegiatan harus mengacu pada penerapan 8
(delapan) standar nasional pendidikan.
” …penyusunan rencana
Gerakan PBLHS hendaknya melibatkan semua unsur di sekolah dan pihak terkait
lainnya, yaitu kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik,
dan warga masyarakat sekitar sekolah “
Kemudian, ketika penyusunan rencana Gerakan PBLHS hendaknya
melibatkan semua unsur di sekolah dan pihak terkait lainnya, yaitu kepala
sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik, dan warga masyarakat
sekitar sekolah. Rencana Gerakan PBLHS yang telah disusun selanjutnya disahkan
oleh kepala sekolah yang diintegrasikan dengan Dokumen Satu KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ) dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
Selain itu, rencana Gerakan PBLHS juga menjadi salah satu bahan
untuk penyusunan dan review RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) dan RKAS
(Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Pelaksanaan Gerakan PBLHS hendaknya dilakukan sesuai rencana
yang sudah disusun yang meliputi jenis kegiatan sebagai berikut: (1)
pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang
mengintegrasikan penerapan PRLH (Penerapan Ramah Lingkungan) di sekolah;
(2) penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah dan/atau di daerah; (3)
membentuk jejaring kerja dan komunikasi; (4) kampanye dan publikasi Gerakan
PBLHS; dan (5) membentuk dan memberdayakan kader adiwiyata.
Pada sisi pembelajaran mata pelajaran meliputi aspek sebagai berikut
: (1) kebersihan, fungsi, sanitasi, dan drainase: (2) pengelolaan sampah; (3)
penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; (4) konservasi air; (5) konservasi
energi; dan (6) inovasi terkait penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
Selanjutnya, dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan
PBLHS harus melibatkan unsur-unsur berikut ini, yaitu : (1) kepala sekolah; (2)
dewan pendidik; (3) komite sekolah; (4) peserta didik; dan (5)
masyarakat. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi salah satu bahan untuk
penyusunan laporan EDS, selain itu juga disampaikan kepada instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, baik tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota.
Demikian sekilas informasi tentang Gerakan PBLHS (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah) yang menjadi pedoman dalam rangka mewujudkan perilaku dan budaya cinta lingkungan hidup di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar