HTML

Selasa, 06 April 2021

Sosialisasi Gerakan PBLHS oleh DLHK Kota Pekanbaru

Sosialisasi Gerakan PBLHS oleh DLHK Kota
Kota Pekanbaru pada Kamis (1/4) di Kantor 
DLHK Kota Pekanbaru
Pekanbaru (Ns-1/4/21)

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Dr. H. Marzuki, SE. M.Si dalam sambutannya mengharapkan melalui Gerakan PBLHS dapat mewujudkan prilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

“Dengan adanya sosialisasi Gerakan PBLHS yang diadakan hari ini, saya mengajak kita semua mendukung bersama upaya pemerintah dalam mewujudkan sekolah sehat di kota Pekanbaru” harap H. Marzuki.

Melalui kegiatan gerakan PBLHS ini, menurut Plt. Kepala DLHK Kota Pekanbaru berharap dapat memberikan wawasan dan persepsi tentang sekolah sehat agar guru dapat menerapkan kepada peserta didik. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, serta menciptakan lingkungan sekolah yang sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal dan harmonis dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas.

Peserta sosialisasi gerakan PBLHS di Kota Pekanbaru tahun 2021 ini diikuti oleh sebanyak 21 Sekolah dari berbagai tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA dan salah satunya adalah MTs Hasanah Pekanbaru.

Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52 dan P.53 tahun 2019. P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah menyatakan bahwa gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan prilaku ramah lingkungan hidup. Penerapan prilaku ramah lingkungan hidup merupakan merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Gerakan PBLHS juga sebagai salah satu upaya untuk mendukung ketahanan bencana warga sekolah.

Gerakan PBLHS meliputi tiga kegiatan diantaranya perencanaan gerakan PBLHS, Pelaksanaan Gerakan PBLHS dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS. Perencanaan gerakan PBLHS disusun berdasarkan laporan EDS dan hasil Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH) yang memuat potensi lingkungan hidup sekolah, masalah lingkungan hidup sekolah serta potensi dan ketahanan bencana, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, target capaian, penanggung jawab, sumber pembiayaan dan pihak yang terlibat. Penyusunan rencana gerakan PBLHS harus mengacu kepada penerapan 8 standar nasional pendidikan. Penyusun rencana gerakan PBLHS harus melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik dan masyarakat. Rencana gerakan PBLHS harus disahkan kepala sekolah, diintegrasikan dalam dokumen satu KTSP dan RPP serta menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.

Pelaksanaan gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan prilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) di sekolah, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah, membentuk jejaring kerja dan komunikasi, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS dan membentuk dan memberdayakan kader adiwiyata.

Pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan prilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) di sekolah meliputi aspek kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air, konservasi energi dan inovasi terkait penerapan PRLH.

Pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan gerakan PBLHS dilakukan secara periodik paling sedikit 1 kali dalam setahun. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerkan PBLHS menjadi salah satu bahan untuk penyusunan laporan EDS. Bagi sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan PBLHS akan diberikan penghargaan adiwiyata. Penghargaan adiwiyata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 meliputi Adiwiyata kabupaten, adiwiyata provinsi, adiwiyata nasional dan adiwiyata mandiri.

Baik atau buruknya kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses pembelajaran semata, namun juga dipengaruhi oleh faktor kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah. Kondisi lingkungan sekolah akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan fisik peserta didik. Peserta didik yang sehat secara fisik tentunya akan lebih mampu berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran sehingga berimplikasi positif pada prestasi akademiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar